A. Supervisi Akademik
1.
Pengertian Supervisi
Istilah
supervisi berasal dari dua kata, yaitu “super”
dan “vision”. Dalam webstr’s new world dictionari istilah
super berarti “higer in rank or position
than, superior to (superintendent), a greater or better than others”, sedangkan
vision berarti “the ability to perceive something not actually visible, as through mental
acutness or keen foresight”. Seorang supervisor adalah seorang yang
profesional ketika menjalankan tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah
ilmiah untuk meningkaatkan mutu pendidikan (Suhardan, 2010:36).
Menurut konsep
kuno supervisi dilaksanakan dalam bentuk “inspeksi” atau mencari kesalahan guru
dalam melaksanakan tugas mengajar. Sedangkan dalam pandangan modern supervisi
adalah usaha untuk memperbaiki belajar mengajar, yaitu supervisi sebagai
bantuan bagi guru dalam neningkatkan kualitas mengajar untuk membantu peserta
didik agar lebih baik dalam belajar (Sagala, 2010:88).
Supervisi
merupakan pengawasan, Dalam kegiatan supervisi pelaksana bukan mencari
kesalahan akan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinaan agar pekerjaan
yang diawasi diketahui kekurangannya, bukan semata-mata kekurangannya, bukan
semata-mata kesalahannya, untuk dapat diberi tahu bagaimana cara
meningkatkannya (Arikunto, 2012:290). Hal ini dapat disimpulkan bahwa supervisi
bertujuan untuk meningkatkan kinerja, sehingga apa yang dikerjakan akan
maksimal dan lebih baik dari sebelumnya.
Secara umum,
istilah supervisi berarti mengamati, mengawasi, atau membimbing dan menstimulir
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang lain dengan maksud untuk mengadakan
perbaikan (Muktar, 2009:40). Penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan
supervisi adalah mengamati apa yang dilakukan oleh guru berdasarkan profesinya
sebagai tenaga pendidik selanjutnya adalah mengawasi artinya dalam supervisi
yaitu mengawasi kinerja dari apa yang disupervisi dan yang terakhir adalah
membimbing dalam artiannya yaitu membimbing apa yang kurang dari hal mengamati
dan mengawasi selanjutnya dibimbing kearah yang lebih baik sehingga pekerjaan
lebih optimal.
Berdasarkan
pengertian yang telah diuraikan dari para ahli tentang supervisi maka dapat
disimpulkan bahwa dengan adanya supervisi akan menunjang kinerja guru sehingga
guru dapat maksimal dalam melakukan pembelajaran yang disiplin dan mampu mencetak
pendidik yang lebih baik. Kegiatan supervisi harus menyelidiki dengan
kebijaksanaan (A.II.243).
Supervisi
sangatlah penting dalam pendidikan karena dengan adanya supervisi guru akan
merasa lebih optimal dalam melaksanaka tugasnya sebagai tenaga pendidik dan
supervisi juga merupakan suatu sarana bagi guru untuk memperbaiki
kekurangan-kekurangan dalam proses belajar mengajar.
2.
Pelaksanaan supervisi
Pelaksanaan
supervisi merupakan cara kerja dan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan
dalam melakukan supervisi. Pedoman pelaksanaan supervisi adalah sebagai
berikut:
a. Mengadakan
evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum dengan segala sasaran dan prasarananya.
b. Membantu
serta membina guru/kepala sekolah dengan cara memberikan petunjuk, penerangan
dan pelatihan agar mereka dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan
mengajarnya.
c. Membantu
kepala sekolah/guru untuk menghadapi dan menyelesekan masalah.
Tiga pedoman
tersebut mengisyaratkan bahwa tata kerja yang harus dilakukan dalam
melaksanakan supervisi penddikan berkaitan dengan hal-hal berikut:
a. Supervisi
adalah pelayanan seluruh kegiatan pembelajaran dan peadministrasian secara
akademik.
b. Penelitian
terhadap semua aktivitas pembelajaran yang berkaitan dengan keadaan sarana dan
prasarana belajar, keadaan siswa, kemajuan prestasi akademik siswa,
permasalahan yang dihadapi sekolah dan seluruh aktivitasnya, pencarian solusi
masalah dan penerapan serta pelaksanaan model baru untuk mengembangkan proses
pembelajaran yang lebih baik.
c. Pengawasan
akademik dan peadministrasiannya
d. Evaluasi
terhadap semua yang berkaitan dengan pendidikan yaitu kaitannya dengan guru dan
kinerjanya, kurikulum, peserta didik, alat-alat pendidikan, sistem evaluasi,
dan kelembagaan lainnya.
e. Penertiban
kesesuaian jabatan dan tugas para karyawan, staf, para guru, dan seluruh pihak
terkait. Dengan cara menerapkan proporsionalis guru dan keahliannya dalam
kaitannya dengan mata pelajaran yang diajarkannya, agar para siswa menerima
pembelajaran yaang efektif dan efesien dan mengutamakan keahlian para guru
untuk mengembangkan kreativitas siswa dalam pembelajaran di sekolah dan luar sekolah.
3.
Supervisi Akademik
Ditinjau dari obyeknya dapat
dibedakan ada tiga macam supervisi, yaitu:
a. Supervisi akademik yang menitikberatkan pengamatan
pada masalah akademik, yaitu yang langsung berkaitan dengan lingkup kegiatan
pembelajaran.
b. Supervisi administrasi yaitu menitikberatkan
pengamatan pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung
terlaksananya pembelajaran
c. Supervisi lembaga yaitu menitikberatka pengamatan
pada seluruh sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan (Arikunto, 2012:295).
Penjelasan di
atas meruakan tiga macam supervisi berdasarkan obyeknya yang intinya supervisi
adalah melakukan pembinaan kepada sekolah pada umumnya dan guru pada khususnya
agar kualitas pembelajaran dapat meningkat. Pada supervisi akademik penanggung jawab
supervisi akademik adalah guru. Artinya penanggung jawab disini bukan berarti
bahwa yang disupervisi untuk setiap jenis kegiatan supervisi hanya penanggung jawab
saja, tetapi mempunyai makna bahwa pihak yang mempunyai tanggung jawab tersebut
memikul beban terbesar bagi terciptanya kualitas masing-masing lingkup. Untuk
lingkup supervisi akademik, maka tanggung jawab terbesar terletak pada pundak
guru.
Supervisi
akademik adalah menilai dan membina guru dalam rangka meningkatkan kualitas
proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih
optimal (Sudjana, 2008:1). Dengan demikian mutu pendidikan akan lebih baik
lagi. Supervisi akademik yang berfokus pada pembelajaran dapat dilakukan oleh
pengawas sekolah dan kepala sekolah.
Pengawas sekolah
merupakan pejabat fungsional yang diatur oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang standar pendidikan nasional.
Kepen PAN Nomor
118/1996, pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan
pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan
pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah (Pasal 1 Ayat 1).
Pengawas sekolah
menurut permendiknas No 12 Tahun 2007 pengawas sekolah merupakan guru yang
diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan
melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, sekolah dasar, dan sekolah
menengah.
PP No 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pengawas satuan pendidikan
adalah bersetatus sebagai guru sekurang-kurangnya delapan tahun atau kepala
sekolah sekurang-kurangnya empat tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai
dengan satuan pendidikan yang diawasi, memiliki sertifikat pendidikan
fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan, serta telah lulus seleksi
pengawas satuan pendidikan.
Pengawas sebagai
supervisor memiliki tugas melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan
melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah
menengah. Dalam hal ini salah satu bagian pokok dalam supervisi tersebuat
adalah mensupervisi guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, karna pembelajaran
adalah kegiatan inti dari pendidikan di sekolah.
Surat keputusan
mentri negara pendayagunaan aparatur negara, nomor 118/1996 dan keputusan
mentri agama, no 381 tahun 1999 dinyatakan bahwa pengawas sekolah/pengawas
pendidikan agama adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk melakaukan pengawasan terhadap peaksanaan pendidikan agama
dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar, dan menengah.
Pelaksanaan
supervisi/pengawasan akademik oleh pengawas sekolah, bahwa kegiatan supervisi
akademik dilakukan melalui pemantauan, penilaian dan pembinaan terhadap tugas
pokok guru yakni merencanakan, melaksanakan dan menilai kemajuan belajar
peserta didik (Sudjana, 2011:108). Pengertian ini dapat disimpulkan bahwa
pengawas sekolah bertanggung jawab terhadap guru yang bertujuan untuk memantau,
menilai dan membimbing guru supaya lebih optimal dalam melaksanakan tugas. Kegiatan
supervisi bukan untuk mencari kesalahan yang dilakukan guru melainkan memberi
arahan kepada guru mengingat guru sebagai tenaga pendidik, sehingga nantinya guru
akan lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
4.
Prinsip-prinsip Supervisi Akademik
Prinsip
supervisi akademik yang harus diperhatikan oeh supervisor yaitu: 1)
praktis,artnya mudah dikerjakan sesuai dengan kondisi sekolah, 2) sistematik,
artinya dikembangkan sesuai dengan perencanaan program supervisi yang matang
dan sesuai dengan tujuan pembelajaran, 3) objektif, artinya masukan sesuai
dengan aspek-aspek instrumen, 4) realitas, artinya berdasarkan kenyataan yang
sebenarnya, 5) antisipatif, mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan
terjadi, 6) konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru
dalam mengembangkan proses pembelajran , 7) kooperatif, artinya ada kerja sama
yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran, 8)
kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, asuh dalam
mengembangkan pembelajaran, 9) demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi
pelaksanaan supervisi akademik, 10) aktif, artinya giru dan supervisor saling
berpartisipasi, 11) humoris, mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang
humoris, terbuka, ujur, sabar, antusias (Sudiyono, 2011: 87).
Penjabaran
diatas merupakan prinsip supervisor yang harus dilakukan pada saat melakukan
pengawasan sehingga kegiatan supervisi dapat terlaksana dengan baik. Berdasarkan
uraian tersebut dengan memahami berbagai pendapat tentang defiisi
supervisi/pengawas, maka penulis simbulkan bahwa supervisi pengawas sekolah
adalah usaha sengaja dan direncanakan oleh pengawas sekolah Pendidikan Agama
Buddha untuk memantau, menilai dan membimbing guru Pendidikan Agama Buddha
dalam melaksanakan tugas pokoknya, sehingga tecapai hasil yang baik.
5.
Tugas Pokok Pengawas Guru Pendidikan Agama
Buddha
SK MENPAN
No.118/1996 Bab. II pasal 3 ayat (1) bahwa: “Tugas pokok Pengawas Pendidikan
Agama Buddha adalah memantau, menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan
Agama Buddha di sekolah umum, baik negeri atau swasta yang menjadi tanggung
jawabnya”.
Pengawas Pendidikan
Agama Buddha pada sekolah umum di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
meliputi TK, SD, SMP, SMA/SMK secara keseluruhan. Tugas pokok pengawas Pendidikan
Agama Buddha mencangkup menilai, memantau dan membimbing pelaksanaan mata
pelajaran Pendidikan Agama Buddha.
Ruang lingkup
tugas pokok kepengawasan pengawas sekolah meliputi kegiatan (1) pembinaan, (2)
pemantauan, dan (3) penilaian hasil pengawasan.
a. Pembinaan.
Sasaran pembinaan pengawas adalah pemberian arahan,
bimbingan, contoh, dan saran adanya
kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh
staf sekolah. Pola pembinaan yang akan dilakukan yaitu meliputi kegiatan
:
(1) Kunjungan
secara berkelanjutan ke sekolah-sekolah binaan;
(2) Pertemuan
kelompok kerja guru (KKG) dan kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) di
gugus-gugus sekolah;
(3) Melaksanakan
supervisi manajerial kepada kepala sekolah dan supervisi akademik kepada kepala
sekolah dan guru serta supervisi umum kepada tenaga kependidikan dan sumber
daya sekolah lainnya;
(4) Melaksanakan
supervisi pendampingan pembelajaran kepada kepala sekolah dan para guru;
(5) Melaksanakan
pembinaan khusus kepada kepala sekolah, guru, dan staf sekolah secara berkala;
(6) Melaksnakan
pembinaan secara umum tentang upaya peningkatan kualitas sekolah kepada semua
komponen sekolah, meliputi kepala sekolah, guru, staf, komite sekolah, wali
murid, tokoh masyarakat, dan stake holder sekolah;
(7) Memberi
contoh mengajar yang pakem.
b. Pemantauan.
Untuk meningkatkan kualitas hasil dan implikasi dari
kegiatan pembinaan yang telah dilakukan oleh pengawas sekolah, perlu
dilaksanakan kegiatan pemantauan sampai sejauh mana semua kegiatan sekolah
mampu diimplementasikan dengan optimal.
Sasaran kegiatan pemantauan adalah semua program sekolah beserta
pengembangannya. Pola pemantauan pengawas dilakukan melalui kegiatan :
(1)
Pengisian instrumen monev oleh kepala sekolah
dan guru yang telah disiapkan oleh pengawas;
(2) Observasi
secara umum terhadap kegiatan program sekolah dan pengembangannya;
(3) Observasi
secara khusus terhadap kegiatan kepala sekolah dan guru beserta semua staf;
(4) Kunjungan
insidental pengawas.
(5) Menganalisis
hasil monitoring dan evaluasi
(6)
Menyusun program tindak lanjut hasil analisis
hasil monitoring dan evaluasi.
c. Penilaian.
Kegiatan penilaian, yaitu penentuan derajat kualitas
berdasarkan kriteria yang ditetapkan terhadap proses dan hasil program
pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah
yang dilakukan oleh pengawas sekolah secara berkala dan berkelanjutan. Hal ini
diharapkan semua program mampu dlaksanakan secara kolaboratif dan sistematik
oleh sekolah.
Tugas pokok supervisi adalah melaksanakan dan
memperbaiki dalam bidang pendidikan, pelaksanaan tugas guru, dan kegiatan
ekstrakulikuler. Dengan adanya tugas pokok dari supervisi maka pendidikan akan
lebih maju dan berkembang ke arah yang lebih baik lagi.
6.
Fungsi Pengawas
Fungsi supervisi/pengawas
a. Sebagai
alat mempermudah tercapainya tujuan Pendidikan Agama Buddha di sekolah umum
b. Sebagai
alat untuk memberikan bimbingan teknis edukatif dan administratif terhadap guru
Pendidikan Agama Buddha di sekolah umum
c. Sebagai
sumber informasi tentang kondisi obyektif pelaksanaan Pendidikan Agama Buddha
di sekolah umum.
d. Sebagai
peyeimbang antara rencana dan tujuan Pendidikan Agama Buddha yang telah
ditetapkan.
e. Sebagai
mediator antara guru Pendidikan Agama Buddha dengan kepaa sekolah dan guru mata
pelajaran lain di sekolah umum.
Penjelaskan
diatas mengenai fungsi supervisi dapat disimpulkan bahwa dengan adanya
supervisi guru akan semakin baik dalam melakukan tugasnya, sekolah dan
pemerintah mampu mencetak sumber daya manusia yang mampu bersaing seiring
perkembangan zaman, dan mampu menjalin relasi yang baik antara lembaga
pendidikan dengan masyarakat..
7.
Tujuan Supervisi
Tujuan supervis untuk meningkatkan kemampuan
profesional guru dan menjalankan tugas pokoknya yaitu mengajar. Dadang suhardan
menjelaskan tujuan supervisi diarahkan untuk mencapai perbaikan dalam hal
mempersiapkan pembelajaran, membuat lembar kerja, memilih dan mengembangkan
bahan belajar, memanfaatkan sumber dan buku teks, memperkaya kegiatan belajar,
menetapkan kopetensi hsil belajar, teknik menggunakan alat bantu belajar,
mendorong semangat belajar, memanfaatkan umpan balik untuk mengaktifkan
kegiatan belajar yang sedang berjalan, dan mempertahankan kemajuan belajar yang
telah dicapai anak.
B. Kedisiplin
1.
Pengertian
Disiplin
Kedisiplinan
dibentuk dari kata disiplin, secara etimologi disiplin berasal dari bahasa
latin “disibel” yang berarti
pengikut. Seiring dengan perkembangan zaman, kata tersebut mengalami perubahan
menjadi “disipline” yang artinya
kepatuhan atau yang menyangkut tata tertib. Selain itu “disiplin adalah
ketaatan (kepatuhan kepada peraturan dan tata tertib).”
Disiplin adalah
tingkat konsistensi dan konsekuensi seseorang terhadap suatu komitmen atau
kesepakatan bersama yang berhubungan dengan tujuan yang akan dicapai. Bahwa
disiplin merupakan suatu kepribadian
seseorang dan tangung jawab atas apa yang dilakukan atau dikerjakan,
sehingga apa yang dikerjakan akan menuai hasil yang optimal.
Menurut Mulyasa disiplin adalah suatu keadaan
tertib dimana orang-orang tergabung dalam suatu sistem tunduk pada
peraturan-peraturan yang ada dengan senang hati (Hendri, 2011:65).
Menurut Hurlock disiplin mempunyai
empat unsur pokok yaitu: (1) peraturan sebagai pedoman perilaku, (2) konsistensi
dalam peraturan tersebut dan dalam cara yang digunakan untuk mengajarkan dan
memaksakannya, (3) hukuman untuk pelanggaran peraturan, dan (4) penghargaan
untuk perilaku yang baik yang sejalan dengan peraturan yang berlaku. Beberapa
disiplin yang diungkapkan diatas bahwa menjadi guru begitu penting dan
bertanggung jawab atas profesinya sebagai tenaga pendidik yang harus disiplin
dalam menjalankan tugasnya (Hendri, 2011:67).
Disiplin merupakan fungsi operatif
manajemen sumber daya manusia yang terpenting, karena semakin baik disiplin
karyawan, maka akan semakin tinggi prestasi kerja yang dapat dicapainya (Fathoni,
2006:126). Pendaat ini menegaskan bahwa disiplin begitu penting yang harus
dilakukan oleh karyawan maupun pegawai, karena didalam disiplin terkandung
aturan-aturan yang harus di taati oleh pegawai, sehingga tujuan dari
kelembagaan akan tercapai dengan baik. Oleh karena itu disiplin sangat penting
bagi guru. Seorang guru yang menghendaki kesuksesan dalam melaksanakan tugas
sebagai tenaga pendidik, maka harus memiliki pribadi yang disiplin.
Disiplin tampak dari ketaatan suatu
sistem nilai hak dan kewajiban. Sgalovada sutta menjelaskan menyembah ke enam
arah tiada lain dari menjunjung hak dan kewajiban seorang umat dalam keluarga
dan masyarakat. Untuk memelihara hak dan kewajiban dituntut adanya disiplin
moral (D.I.181). Sebagai guru apa
yang dijelaskan dalam sutta ini bahwa untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai
tenaga pendidik harus memiliki disiplin moral. Tanpa disiplin orang berdalih
terlalu pagi lalu engan bekerja, terlalu siang juga tidak bekerja, terlalu
dingin atau panas, terlalu lapar atau terlalu kenyang dan sebagainya, menjadi
alasan untuk bermalasan. dengan itu orang menunda atau menghindari tugasnya
yang menanti dan kesempatan yang baik pun berlalu (D.III.184). Keadaan ini lah yang menghabat seseorang untuk
menunda-nunda yang jadi hak dan kewajibannya, maka dari itu dengan adanya
kedisiplinan dapat mengatasi berbagai hal yang menghalang kemalasan yang
timbul. Sebenarnya disiplin merupakan kebutuhan seseorang, untuk menjaga
kepentingannya sendiri, seperti hal dalam menjaga kebersihan, atau mengatur pola
makan. Disiplin menolongnya untuk mengembangkan dirinya secara maksimal.
“Dengan usaha yang tekun, semangat, dan disiplin, orang bijaksana membuat pulau
bagi dirinya sendiri, yang tak dapat ditenggelamkan oleh banjir” (Dh.25). Sebagai guru yang disiplin
seperti apa yang terdapat dalam dhamapada itu bahwa, guru yang disiplin dalam
kerjanya maka akan selalu menuai hasil yang baik. Kedisiplinan juga dapat
mendorong individu melakukan hal-hal yang baik dan tidak merugikan diri sendiri
maupun orang lain.
Kedisiplinan
merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu yang taat pada peraturan,
kaidah-kaidah, dan tugas yang dilaksanakan. Sebagai guru kedisiplinan perlu
untuk diterapkan supaya dalam melaksanakan tugasnya dapat tercapai dengan
maksimal. kedisiplinan dilakukan dengan berucap yang benar, melakukan perbuatan
benar, dan berpenghidupan yang benar (M.
I.7).
Menurut chaerul
Rochman terdapat 3 aspek yang berkaitan dengan disiplin, yaitu sikap mental,
waktu dan ketepatannya. Oreh karna itu guru yang disiplin akan datang dan
pulangtepat pada waktunya. Sebagai guru akan mengajar dengan penuh tanggung
jawab. Akan menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di sekolah. Dan mampu menjadi teladan bagi siswanya. Sebagai guru yang disiplin
sangat antusias dalam melaksanakan tugasnya sebagai contoh, sebelum melakukan
proses pembelajaran menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan
belajar mengajar. Sebagai contoh, membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP), melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan perencanaan yang dibuat
dan melakukan evaluasi dan tindak lanjut, sehingga akan tercapai tujuan dari
pendidikan tersebut (Ma’ruf, 2011:16)
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa disiplin kerja guru adalah kesanggupan
guru untuk mentaati hak dan kewajiban sebagai tenaga pendidik, malu dan takut
ketika melakukan tindakan yang melanggar kedisiplinan dan meematuhi segala
aturan dan tata tertib yang berlaku dalam bentuk tulisan maupun tidak tertulis,
dan apabila melakukan pelanggaran sebagai guru siap untuk mendapatkan sanksi
hukuman yang telah ditetapkan.
2.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi disiplin kerja guru
Kedisiplinan seorang guru dipengaruhi oleh (adhipateya) yang berasal dari diri
sendiri (internal), Pengaruh luar (eksternal) dan pengaruh kebenaran. Pengaruh internal terlihat pada
seseorang yang melakukan tindakan sesuai dengan kehendak dirinya sendiri.
Pengaruh eksternal muncul bila orang bertindak sesuatu sebagai akibat pendapat
atau sikap orang lain, karena ada peraturan peraturan yang harus ditaati.
Pengaruh kebenaran tampak bila seseorang melakukan kebaikan atau jasa hanya
semata-mata demi kebaikan, dengan menyadari bahwa hal itu adalah benar tanpa
mempedulikan apa yang akan mempersulit diri sendiri (A.I.147). Uraian tersebut dapat disimpul kan bahwa kedisiplinan
dipengaruhi oleh diri-sendiri dan faktor dari luar, sebagai guru Pendidikan
Agama Buddha haruslah bisa belajar menerapkan kedisiplinan baik dari dalam diri
dan di lingkungan luar dengan berbuat dan bertindak sesuai dengan aturan-aturan
yang ada, sehingga tidak terjadi kesalahan yang merugikan diri sendiri dan
pihak lain.
Melaksanakan
disiplin pada dasarnya adalam menguasai atau menaklukkan diri sendiri.
“sesunguhnya menaklukkan diri sendiri lebih baik daripada menaklukkan orang
lain, orang yang mampu nenaklukkan diri sendiri akan mampu mengendalikan
dirinya. Tidak seorang dewa, gandarwa, mara dan brahma yang dapat mengubah
kemenangan dari orang yang telah menakklukkan dirinya sendiri” (Dh.104-105). Kepatuhan pada kedisiplinan
berhubungan dengan adannya tahu malu (hiri)
dan takut akan akibatnya (ottappa).
Kedua hal ini dinamakan sebagai dharma pelindung dunia (It.
36).
Hiri
tumbuh
dari hati nurani dalam diri seseorang, sedang ottappa datang dari pengalaman menghadapi dunia luar. Hiri dipengaruhi oleh harga diri yang
secara subjektif menyangkut keturunan, perkembangan usia, norma dan pendidikan.
Ottappa dipengaruhi oleh kesan yang
mendalam dari perlakuan masyarakat, teguran, hukuman dan penderitaan yang
dialami atau dibayangkan oleh seseorang. Orang yang waspada tidak akan mati,
dan orang yang lengah seperti orang yang sudah mati (Dh. 21). Uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap
individu harus memiliki rasa malu dan takut jika melakukan hal-hal yang
melanggar peraturan-peraturan yang ada dan siap mendapatkan sanksi atas apa
yang dilanggar, sehingga kedisiplinan bisa dilakukan dengan baik dengan
menanamkan rasa takut dan malau.
Empat landasan
tingkah laku yang dapat memelihara kedisiplinan yaitu: 1) dengan sengaja
mengikuti sesuatu yang sudah dipertimbangkan baik dan menjadikan sebagai
kebiasaan; 2) bertahan dengan sabar dan penuh pengertian memikul apa yang harus
ditanggung agar berhasil memperoleh faedahnya; 3) menghindar agar tidak menjadi
mangsa berbagai godaan yang menjatuhkan; 4) menekan atau menyingkirkan pikiran
yang menyesatkan (A.VI.354). Dengan
melaksanakan keempat landasan tingkah laku tesebut guru akan senantiasa mampu
menjalankan kedisiplinan dengan baik, sehinga mampu mengendalikan diri dan
tidak mengalami rintangan atau menimbulkan permasalahan di tengah
lingkungannya.
Asumsi bahwa
pengawas sekolah mempunyai pengaruh langsung terhadap guru untuk mencapai
disiplin yang baik, maka pengawas harus memberikan kepimimpinan yang baik pula.
Faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin pegawai adalah : 1) besar kecilnya
pemberian konpensasi. 2) ada tidaknya keteladanan pemompin dalam perusahaan. 3)
ada tidaknya aturan yang pasti yang dapat dijadikan pegangan. Pembinaan disiplin
tidak akan dapat terlaksana, apabila tidak ada aturan tertulis yang pasti untuk
dapat dijadikan pegangan bersama. 4) keberanian pemimpin dalam mengambil
tindakan. 5) ada tidaknya pengawasan pemimpin . pengawasan yang dilakukan oleh
atasan. Hal ini berarti atasan harus selalu hadir sehingga dapat mengawasi dan
memberi petunjuk kepada bawahannya. 6) ada tindakan perhatian kepada karyawan.
7) diciptakan kebiasaan-kebiasaan yang mendukung tegaknya disiplin. (Edi, 2011:89-92).
Pentingnya pengawasan kepada guru untuk membangun prilaku, moral, sikap, gaerah
kerja, dan prestasi kerja. Sehingga kedisiplinan dapat tercapai.
3.
Tujuan
disiplin kerja
Tujuan disiplin
kerja adalah untuk menjaga nama baik instansi atau organisasi, sehingga suatu
organisasi ataupun instansi mampu menjadi teladan bagai instansi-instansi lain.
Tujuan dari disiplin kerja adalah sebagai berikut: 1). Adanya disiplin kerja
sangat penting karena dengan baiknya disiplin kerja seorang pegawai , maka
prestasi kerjanya juga akan meningkat, 2). Tindakan disiplin akan menciptakan
pegawai-pegawai yang mematuhi peraturan dan norma norma yang berlaku, 3).
Disiplin kerja yang baik dapat meningkatkan rasa tanggung jawab seorang pegawai
atas tugas-tugas yang diberikan, 4). Pegawai dapat melaksanakan tugas dengan
baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam instansi kerjanya,
5). Adanya disiplin agar pegawai dapat mewujudkan produktivitas yang tinggi
dalam pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan berbagai tujuan organisasi. (Mulyasa, 2008:193-194).
Pelaksanaan disiplin akan mudah dilaksanakan
apabila semua pihak memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap
profesinya. Disiplin guru sangat penting karena guru menjadi panutan dan ditiru
oleh siswa, maka guru harus memiliki suatu keberanian untuk melakukan
kedisiplinan.
Guru yang melaksanakan tugas dengan
melengkapi semua perangkat pembelajaran akan lebih siap dan tepat waktu dalam melakukan
tugasnya sebagai pengajar. Untuk itu guru harus berkesadaran tinggi untuk
selalu membawa dan membuat perangkat pembelajaran. segala bentuk disiplin akan
mudah dilaksanakan jika memiliki kesadaran diri terhadap peraturan tersebut.
Disiplin waktu, disiplin mengajar, disiplin berpakaian dan segala bentuk
disiplin lainnya jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran maka seorang guru
tidak merasa terbebani.
Guru harus menjadi panutan terutama bagi
peserta didik. Disiplin waktu, disiplin kehadian, disiplin melaksanakan
pembelajaran, disiplin dalam kehidupan bermasyarakat, it semua harus bisa
dilakukan seorang guru. Untuk mencapai hasil yang optimal maka disiplin kerja
bagi seorang guru sangatlah menentukan. Disiplin kerja merupakan sikap, tingkah
laku, dan perubahan yang sesuai dengan peraturan dan organisasi, baik yang tertulis,
maupun tidak tertulis.
4.
Aspek
disiplin
Menurut menurut
tulus Tu’u (2004:3) menyebutkan unsur-unsur disiplin adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti dan mentaati peraturan, nilai dan
hukum yang berlaku.
2. Pengikutan
dan ketaatan tersebut terutama muncul karena adanya kesadaran diri bahwa hal
itu berguna bagi kebaikan dan keberhasilan dirinya. Dapat juga muncul karena
rasa takut, tekanan, paksaan dan dorongan dari luar dirinya.
3. Sebagai
alat pendidikan untuk mempengaruhi, mengubah, membina, dan membentuk prilaku
sesuai dengan nilai-nilai yang ditentukan atau diajarkan.
4. Hukuman
yang diberikan bagi yang melanggar kententuan yang berlaku, dalam rangka
mendidik, melatih, mengendalikan, dan memperbaiki tingkah laku.
5. Peraturan-peraturan
yang berlaku sebagai pedoman dan ukuran prilaku.
Pengertian
di atas kedisiplinan guru adalah kesanggupan guru untuk mentaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis,
dengan penuh kesadaran dan tanggung jaab dan selalu intropeksi diri serta
apabila tidak di taati siap untuk menerima snksi hukum yang telah ditetapkan (Heri,
2011:20)
Aspek disiplin
ada enam yaitu, ketaatan atau sikap menuruti sesuatu yang menjadi ketentuan,
ketaatan berdasar rasa percaya, ketaatan berdasarkan hormat, ketaatan
berdasarkan rasa takut, ketaatan kepada hukum, ketaatan kepada orang yang dianggap
orang tua (Atmosudirjo, 1982:85). Pengertian tersebut menunjukkan bahwa dalam
kedisiplinan ada berbagai ketaatan yang harus dilaksanakan dan
diimplementasikan dalam profesi yang dilakukan.
Rasa kesadaran
adalah merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan disiplin, karena bila
individu memiliki kesadaran akan disiplin maka dalam melaksanakan tugasnya
tidak akan merasakan berat dan terpaksa. Disiplin guru dikembangkan melalui
pendidikan dan latihan untuk mengembangkan pengendalian diri, watak, sehingga
tumbuh rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam melaksanakan tugasnya sebagai
tenaga pendidik. Disiplin harus ditanamkan dalam tatanan organisasi dan harus
ditaati oleh seluruh anggota organisasi. Termasuk tata tertib organisasi
sekolah yang harus ditaati oleh semua yang terlibat dalam sekolah tersebut. Disiplin
kerja harus dimiliki dan dikembangkan supaya tujuan dan produktivitas kerja
tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar