mas pitoyo

Selasa, 20 Maret 2018

Supervisi Akademik


A.  Supervisi Akademik
1.    Pengertian Supervisi
Istilah supervisi berasal dari dua kata, yaitu “super” dan “vision”. Dalam webstr’s new world dictionari istilah super berarti “higer in rank or position than, superior to (superintendent), a greater or better than others”, sedangkan vision berarti “the ability to perceive something not actually visible, as through mental acutness or keen foresight”. Seorang supervisor adalah seorang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkaatkan mutu pendidikan (Suhardan, 2010:36).
Menurut konsep kuno supervisi dilaksanakan dalam bentuk “inspeksi” atau mencari kesalahan guru dalam melaksanakan tugas mengajar. Sedangkan dalam pandangan modern supervisi adalah usaha untuk memperbaiki belajar mengajar, yaitu supervisi sebagai bantuan bagi guru dalam neningkatkan kualitas mengajar untuk membantu peserta didik agar lebih baik dalam belajar (Sagala, 2010:88).
Supervisi merupakan pengawasan, Dalam kegiatan supervisi pelaksana bukan mencari kesalahan akan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinaan agar pekerjaan yang diawasi diketahui kekurangannya, bukan semata-mata kekurangannya, bukan semata-mata kesalahannya, untuk dapat diberi tahu bagaimana cara meningkatkannya (Arikunto, 2012:290). Hal ini dapat disimpulkan bahwa supervisi bertujuan untuk meningkatkan kinerja, sehingga apa yang dikerjakan akan maksimal dan lebih baik dari sebelumnya.
Secara umum, istilah supervisi berarti mengamati, mengawasi, atau membimbing dan menstimulir kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang lain dengan maksud untuk mengadakan perbaikan (Muktar, 2009:40). Penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan supervisi adalah mengamati apa yang dilakukan oleh guru berdasarkan profesinya sebagai tenaga pendidik selanjutnya adalah mengawasi artinya dalam supervisi yaitu mengawasi kinerja dari apa yang disupervisi dan yang terakhir adalah membimbing dalam artiannya yaitu membimbing apa yang kurang dari hal mengamati dan mengawasi selanjutnya dibimbing kearah yang lebih baik sehingga pekerjaan lebih optimal. 
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan dari para ahli tentang supervisi maka dapat disimpulkan bahwa dengan adanya supervisi akan menunjang kinerja guru sehingga guru dapat maksimal dalam melakukan pembelajaran yang disiplin dan mampu mencetak pendidik yang lebih baik. Kegiatan supervisi harus menyelidiki dengan kebijaksanaan (A.II.243).
Supervisi sangatlah penting dalam pendidikan karena dengan adanya supervisi guru akan merasa lebih optimal dalam melaksanaka tugasnya sebagai tenaga pendidik dan supervisi juga merupakan suatu sarana bagi guru untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam proses belajar mengajar.
2.    Pelaksanaan supervisi
Pelaksanaan supervisi merupakan cara kerja dan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan dalam melakukan supervisi. Pedoman pelaksanaan supervisi adalah sebagai berikut:
a.    Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum dengan segala sasaran dan prasarananya.
b.    Membantu serta membina guru/kepala sekolah dengan cara memberikan petunjuk, penerangan dan pelatihan agar mereka dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan mengajarnya.
c.    Membantu kepala sekolah/guru untuk menghadapi dan menyelesekan masalah.
Tiga pedoman tersebut mengisyaratkan bahwa tata kerja yang harus dilakukan dalam melaksanakan supervisi penddikan berkaitan dengan hal-hal berikut:
a.    Supervisi adalah pelayanan seluruh kegiatan pembelajaran dan peadministrasian secara akademik.
b.    Penelitian terhadap semua aktivitas pembelajaran yang berkaitan dengan keadaan sarana dan prasarana belajar, keadaan siswa, kemajuan prestasi akademik siswa, permasalahan yang dihadapi sekolah dan seluruh aktivitasnya, pencarian solusi masalah dan penerapan serta pelaksanaan model baru untuk mengembangkan proses pembelajaran yang lebih baik.
c.    Pengawasan akademik dan peadministrasiannya
d.   Evaluasi terhadap semua yang berkaitan dengan pendidikan yaitu kaitannya dengan guru dan kinerjanya, kurikulum, peserta didik, alat-alat pendidikan, sistem evaluasi, dan kelembagaan lainnya.
e.    Penertiban kesesuaian jabatan dan tugas para karyawan, staf, para guru, dan seluruh pihak terkait. Dengan cara menerapkan proporsionalis guru dan keahliannya dalam kaitannya dengan mata pelajaran yang diajarkannya, agar para siswa menerima pembelajaran yaang efektif dan efesien dan mengutamakan keahlian para guru untuk mengembangkan kreativitas siswa dalam pembelajaran di sekolah dan luar sekolah.
3.    Supervisi Akademik
Ditinjau dari obyeknya dapat dibedakan ada tiga macam supervisi, yaitu:
a.    Supervisi akademik yang menitikberatkan pengamatan pada masalah akademik, yaitu yang langsung berkaitan dengan lingkup kegiatan pembelajaran.
b.    Supervisi administrasi yaitu menitikberatkan pengamatan pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran
c.    Supervisi lembaga yaitu menitikberatka pengamatan pada seluruh sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan (Arikunto, 2012:295).
Penjelasan di atas meruakan tiga macam supervisi berdasarkan obyeknya yang intinya supervisi adalah melakukan pembinaan kepada sekolah pada umumnya dan guru pada khususnya agar kualitas pembelajaran dapat meningkat. Pada supervisi akademik penanggung jawab supervisi akademik adalah guru. Artinya penanggung jawab disini bukan berarti bahwa yang disupervisi untuk setiap jenis kegiatan supervisi hanya penanggung jawab saja, tetapi mempunyai makna bahwa pihak yang mempunyai tanggung jawab tersebut memikul beban terbesar bagi terciptanya kualitas masing-masing lingkup. Untuk lingkup supervisi akademik, maka tanggung jawab terbesar terletak pada pundak guru. 
Supervisi akademik adalah menilai dan membina guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal (Sudjana, 2008:1). Dengan demikian mutu pendidikan akan lebih baik lagi. Supervisi akademik yang berfokus pada pembelajaran dapat dilakukan oleh pengawas sekolah dan kepala sekolah.
Pengawas sekolah merupakan pejabat fungsional yang diatur oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional.
Kepen PAN Nomor 118/1996, pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah (Pasal 1 Ayat 1).
Pengawas sekolah menurut permendiknas No 12 Tahun 2007 pengawas sekolah merupakan guru yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah.
PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pengawas satuan pendidikan adalah bersetatus sebagai guru sekurang-kurangnya delapan tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya empat tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi, memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan, serta telah lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Pengawas sebagai supervisor memiliki tugas melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah. Dalam hal ini salah satu bagian pokok dalam supervisi tersebuat adalah mensupervisi guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, karna pembelajaran adalah kegiatan inti dari pendidikan di sekolah.
Surat keputusan mentri negara pendayagunaan aparatur negara, nomor 118/1996 dan keputusan mentri agama, no 381 tahun 1999 dinyatakan bahwa pengawas sekolah/pengawas pendidikan agama adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakaukan pengawasan terhadap peaksanaan pendidikan agama dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar, dan menengah.
Pelaksanaan supervisi/pengawasan akademik oleh pengawas sekolah, bahwa kegiatan supervisi akademik dilakukan melalui pemantauan, penilaian dan pembinaan terhadap tugas pokok guru yakni merencanakan, melaksanakan dan menilai kemajuan belajar peserta didik (Sudjana, 2011:108). Pengertian ini dapat disimpulkan bahwa pengawas sekolah bertanggung jawab terhadap guru yang bertujuan untuk memantau, menilai dan membimbing guru supaya lebih optimal dalam melaksanakan tugas. Kegiatan supervisi bukan untuk mencari kesalahan yang dilakukan guru melainkan memberi arahan kepada guru mengingat guru sebagai tenaga pendidik, sehingga nantinya guru akan lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
4.    Prinsip-prinsip Supervisi Akademik
Prinsip supervisi akademik yang harus diperhatikan oeh supervisor yaitu: 1) praktis,artnya mudah dikerjakan sesuai dengan kondisi sekolah, 2) sistematik, artinya dikembangkan sesuai dengan perencanaan program supervisi yang matang dan sesuai dengan tujuan pembelajaran, 3) objektif, artinya masukan sesuai dengan aspek-aspek instrumen, 4) realitas, artinya berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, 5) antisipatif, mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi, 6) konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajran , 7) kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran, 8) kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, asuh dalam mengembangkan pembelajaran, 9) demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik, 10) aktif, artinya giru dan supervisor saling berpartisipasi, 11) humoris, mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang humoris, terbuka, ujur, sabar, antusias (Sudiyono, 2011: 87).
Penjabaran diatas merupakan prinsip supervisor yang harus dilakukan pada saat melakukan pengawasan sehingga kegiatan supervisi dapat terlaksana dengan baik. Berdasarkan uraian tersebut dengan memahami berbagai pendapat tentang defiisi supervisi/pengawas, maka penulis simbulkan bahwa supervisi pengawas sekolah adalah usaha sengaja dan direncanakan oleh pengawas sekolah Pendidikan Agama Buddha untuk memantau, menilai dan membimbing guru Pendidikan Agama Buddha dalam melaksanakan tugas pokoknya, sehingga tecapai hasil yang baik.
5.    Tugas Pokok Pengawas Guru Pendidikan Agama Buddha
SK MENPAN No.118/1996 Bab. II pasal 3 ayat (1) bahwa: “Tugas pokok Pengawas Pendidikan Agama Buddha adalah memantau, menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan Agama Buddha di sekolah umum, baik negeri atau swasta yang menjadi tanggung jawabnya”.
Pengawas Pendidikan Agama Buddha pada sekolah umum di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional meliputi TK, SD, SMP, SMA/SMK secara keseluruhan. Tugas pokok pengawas Pendidikan Agama Buddha mencangkup menilai, memantau dan membimbing pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Agama Buddha.
Ruang lingkup tugas pokok kepengawasan pengawas sekolah meliputi kegiatan (1) pembinaan, (2) pemantauan, dan (3) penilaian hasil pengawasan.
a.      Pembinaan.
Sasaran pembinaan pengawas adalah pemberian arahan, bimbingan,  contoh, dan saran adanya kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah. Pola pembinaan yang akan dilakukan yaitu meliputi  kegiatan  :
(1)     Kunjungan secara berkelanjutan ke sekolah-sekolah binaan;
(2)     Pertemuan kelompok kerja guru (KKG) dan kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) di gugus-gugus sekolah;
(3)     Melaksanakan supervisi manajerial kepada kepala sekolah dan supervisi akademik kepada kepala sekolah dan guru serta supervisi umum kepada tenaga kependidikan dan sumber daya sekolah lainnya;
(4)     Melaksanakan supervisi pendampingan pembelajaran kepada kepala sekolah dan para guru;
(5)     Melaksanakan pembinaan khusus kepada kepala sekolah, guru, dan staf sekolah secara berkala;
(6)     Melaksnakan pembinaan secara umum tentang upaya peningkatan kualitas sekolah kepada semua komponen sekolah, meliputi kepala sekolah, guru, staf, komite sekolah, wali murid, tokoh masyarakat, dan stake holder sekolah;
(7)     Memberi contoh mengajar yang pakem.
b.      Pemantauan.
Untuk meningkatkan kualitas hasil dan implikasi dari kegiatan pembinaan yang telah dilakukan oleh pengawas sekolah, perlu dilaksanakan kegiatan pemantauan sampai sejauh mana semua kegiatan sekolah mampu diimplementasikan  dengan optimal. Sasaran kegiatan pemantauan adalah semua program sekolah beserta pengembangannya. Pola pemantauan pengawas dilakukan melalui  kegiatan :
(1)     Pengisian instrumen monev oleh kepala sekolah dan guru yang telah disiapkan oleh pengawas;
(2)     Observasi secara umum terhadap kegiatan program sekolah dan pengembangannya;
(3)     Observasi secara khusus terhadap kegiatan kepala sekolah dan guru beserta semua staf;
(4)     Kunjungan insidental pengawas.
(5)     Menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
(6)     Menyusun program tindak lanjut hasil analisis hasil monitoring dan evaluasi.
c.       Penilaian.
Kegiatan penilaian, yaitu penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria yang ditetapkan terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah yang dilakukan oleh pengawas sekolah secara berkala dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan semua program mampu dlaksanakan secara kolaboratif dan sistematik oleh sekolah.
Tugas pokok supervisi adalah melaksanakan dan memperbaiki dalam bidang pendidikan, pelaksanaan tugas guru, dan kegiatan ekstrakulikuler. Dengan adanya tugas pokok dari supervisi maka pendidikan akan lebih maju dan berkembang ke arah yang lebih baik lagi.
6.    Fungsi Pengawas
Fungsi supervisi/pengawas
a.    Sebagai alat mempermudah tercapainya tujuan Pendidikan Agama Buddha di sekolah umum
b.    Sebagai alat untuk memberikan bimbingan teknis edukatif dan administratif terhadap guru Pendidikan Agama Buddha di sekolah umum
c.    Sebagai sumber informasi tentang kondisi obyektif pelaksanaan Pendidikan Agama Buddha di sekolah umum.
d.   Sebagai peyeimbang antara rencana dan tujuan Pendidikan Agama Buddha yang telah ditetapkan.
e.    Sebagai mediator antara guru Pendidikan Agama Buddha dengan kepaa sekolah dan guru mata pelajaran lain di sekolah umum.
Penjelaskan diatas mengenai fungsi supervisi dapat disimpulkan bahwa dengan adanya supervisi guru akan semakin baik dalam melakukan tugasnya, sekolah dan pemerintah mampu mencetak sumber daya manusia yang mampu bersaing seiring perkembangan zaman, dan mampu menjalin relasi yang baik antara lembaga pendidikan dengan masyarakat..
7.    Tujuan Supervisi
Tujuan supervis untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan menjalankan tugas pokoknya yaitu mengajar. Dadang suhardan menjelaskan tujuan supervisi diarahkan untuk mencapai perbaikan dalam hal mempersiapkan pembelajaran, membuat lembar kerja, memilih dan mengembangkan bahan belajar, memanfaatkan sumber dan buku teks, memperkaya kegiatan belajar, menetapkan kopetensi hsil belajar, teknik menggunakan alat bantu belajar, mendorong semangat belajar, memanfaatkan umpan balik untuk mengaktifkan kegiatan belajar yang sedang berjalan, dan mempertahankan kemajuan belajar yang telah dicapai anak.
B.  Kedisiplin
1.    Pengertian Disiplin
Kedisiplinan dibentuk dari kata disiplin, secara etimologi disiplin berasal dari bahasa latin “disibel” yang berarti pengikut. Seiring dengan perkembangan zaman, kata tersebut mengalami perubahan menjadi “disipline” yang artinya kepatuhan atau yang menyangkut tata tertib. Selain itu “disiplin adalah ketaatan (kepatuhan kepada peraturan dan tata tertib).”
Disiplin adalah tingkat konsistensi dan konsekuensi seseorang terhadap suatu komitmen atau kesepakatan bersama yang berhubungan dengan tujuan yang akan dicapai. Bahwa disiplin merupakan suatu kepribadian  seseorang dan tangung jawab atas apa yang dilakukan atau dikerjakan, sehingga apa yang dikerjakan akan menuai hasil yang optimal.
 Menurut Mulyasa disiplin adalah suatu keadaan tertib dimana orang-orang tergabung dalam suatu sistem tunduk pada peraturan-peraturan yang ada dengan senang hati (Hendri, 2011:65).
Menurut Hurlock disiplin mempunyai empat unsur pokok yaitu: (1) peraturan sebagai pedoman perilaku, (2) konsistensi dalam peraturan tersebut dan dalam cara yang digunakan untuk mengajarkan dan memaksakannya, (3) hukuman untuk pelanggaran peraturan, dan (4) penghargaan untuk perilaku yang baik yang sejalan dengan peraturan yang berlaku. Beberapa disiplin yang diungkapkan diatas bahwa menjadi guru begitu penting dan bertanggung jawab atas profesinya sebagai tenaga pendidik yang harus disiplin dalam menjalankan tugasnya (Hendri, 2011:67).
Disiplin merupakan fungsi operatif manajemen sumber daya manusia yang terpenting, karena semakin baik disiplin karyawan, maka akan semakin tinggi prestasi kerja yang dapat dicapainya (Fathoni, 2006:126). Pendaat ini menegaskan bahwa disiplin begitu penting yang harus dilakukan oleh karyawan maupun pegawai, karena didalam disiplin terkandung aturan-aturan yang harus di taati oleh pegawai, sehingga tujuan dari kelembagaan akan tercapai dengan baik. Oleh karena itu disiplin sangat penting bagi guru. Seorang guru yang menghendaki kesuksesan dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik, maka harus memiliki pribadi yang disiplin.
Disiplin tampak dari ketaatan suatu sistem nilai hak dan kewajiban. Sgalovada sutta menjelaskan menyembah ke enam arah tiada lain dari menjunjung hak dan kewajiban seorang umat dalam keluarga dan masyarakat. Untuk memelihara hak dan kewajiban dituntut adanya disiplin moral (D.I.181). Sebagai guru apa yang dijelaskan dalam sutta ini bahwa untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai tenaga pendidik harus memiliki disiplin moral. Tanpa disiplin orang berdalih terlalu pagi lalu engan bekerja, terlalu siang juga tidak bekerja, terlalu dingin atau panas, terlalu lapar atau terlalu kenyang dan sebagainya, menjadi alasan untuk bermalasan. dengan itu orang menunda atau menghindari tugasnya yang menanti dan kesempatan yang baik pun berlalu (D.III.184). Keadaan ini lah yang menghabat seseorang untuk menunda-nunda yang jadi hak dan kewajibannya, maka dari itu dengan adanya kedisiplinan dapat mengatasi berbagai hal yang menghalang kemalasan yang timbul. Sebenarnya disiplin merupakan kebutuhan seseorang, untuk menjaga kepentingannya sendiri, seperti hal dalam menjaga kebersihan, atau mengatur pola makan. Disiplin menolongnya untuk mengembangkan dirinya secara maksimal. “Dengan usaha yang tekun, semangat, dan disiplin, orang bijaksana membuat pulau bagi dirinya sendiri, yang tak dapat ditenggelamkan oleh banjir” (Dh.25). Sebagai guru yang disiplin seperti apa yang terdapat dalam dhamapada itu bahwa, guru yang disiplin dalam kerjanya maka akan selalu menuai hasil yang baik. Kedisiplinan juga dapat mendorong individu melakukan hal-hal yang baik dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kedisiplinan merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu yang taat pada peraturan, kaidah-kaidah, dan tugas yang dilaksanakan. Sebagai guru kedisiplinan perlu untuk diterapkan supaya dalam melaksanakan tugasnya dapat tercapai dengan maksimal. kedisiplinan dilakukan dengan berucap yang benar, melakukan perbuatan benar, dan berpenghidupan yang benar (M. I.7).
Menurut chaerul Rochman terdapat 3 aspek yang berkaitan dengan disiplin, yaitu sikap mental, waktu dan ketepatannya. Oreh karna itu guru yang disiplin akan datang dan pulangtepat pada waktunya. Sebagai guru akan mengajar dengan penuh tanggung jawab. Akan menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di sekolah. Dan  mampu menjadi teladan  bagi siswanya. Sebagai guru yang disiplin sangat antusias dalam melaksanakan tugasnya sebagai contoh, sebelum melakukan proses pembelajaran menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar. Sebagai contoh, membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan perencanaan yang dibuat dan melakukan evaluasi dan tindak lanjut, sehingga akan tercapai tujuan dari pendidikan tersebut (Ma’ruf, 2011:16)
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa disiplin kerja guru adalah kesanggupan guru untuk mentaati hak dan kewajiban sebagai tenaga pendidik, malu dan takut ketika melakukan tindakan yang melanggar kedisiplinan dan meematuhi segala aturan dan tata tertib yang berlaku dalam bentuk tulisan maupun tidak tertulis, dan apabila melakukan pelanggaran sebagai guru siap untuk mendapatkan sanksi hukuman yang telah ditetapkan.
2.     Faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin kerja guru
Kedisiplinan  seorang guru dipengaruhi oleh (adhipateya) yang berasal dari diri sendiri (internal),  Pengaruh luar (eksternal) dan pengaruh kebenaran. Pengaruh internal terlihat pada seseorang yang melakukan tindakan sesuai dengan kehendak dirinya sendiri. Pengaruh eksternal muncul bila orang bertindak sesuatu sebagai akibat pendapat atau sikap orang lain, karena ada peraturan peraturan yang harus ditaati. Pengaruh kebenaran tampak bila seseorang melakukan kebaikan atau jasa hanya semata-mata demi kebaikan, dengan menyadari bahwa hal itu adalah benar tanpa mempedulikan apa yang akan mempersulit diri sendiri (A.I.147). Uraian tersebut dapat disimpul kan bahwa kedisiplinan dipengaruhi oleh diri-sendiri dan faktor dari luar, sebagai guru Pendidikan Agama Buddha haruslah bisa belajar menerapkan kedisiplinan baik dari dalam diri dan di lingkungan luar dengan berbuat dan bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang ada, sehingga tidak terjadi kesalahan yang merugikan diri sendiri dan pihak lain.
Melaksanakan disiplin pada dasarnya adalam menguasai atau menaklukkan diri sendiri. “sesunguhnya menaklukkan diri sendiri lebih baik daripada menaklukkan orang lain, orang yang mampu nenaklukkan diri sendiri akan mampu mengendalikan dirinya. Tidak seorang dewa, gandarwa, mara dan brahma yang dapat mengubah kemenangan dari orang yang telah menakklukkan dirinya sendiri” (Dh.104-105). Kepatuhan pada kedisiplinan berhubungan dengan adannya tahu malu (hiri) dan takut akan akibatnya (ottappa). Kedua hal ini dinamakan sebagai dharma pelindung dunia (It. 36).
Hiri tumbuh dari hati nurani dalam diri seseorang, sedang ottappa datang dari pengalaman menghadapi dunia luar. Hiri dipengaruhi oleh harga diri yang secara subjektif menyangkut keturunan, perkembangan usia, norma dan pendidikan. Ottappa dipengaruhi oleh kesan yang mendalam dari perlakuan masyarakat, teguran, hukuman dan penderitaan yang dialami atau dibayangkan oleh seseorang. Orang yang waspada tidak akan mati, dan orang yang lengah seperti orang yang sudah mati (Dh. 21). Uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap individu harus memiliki rasa malu dan takut jika melakukan hal-hal yang melanggar peraturan-peraturan yang ada dan siap mendapatkan sanksi atas apa yang dilanggar, sehingga kedisiplinan bisa dilakukan dengan baik dengan menanamkan rasa takut dan malau.
Empat landasan tingkah laku yang dapat memelihara kedisiplinan yaitu: 1) dengan sengaja mengikuti sesuatu yang sudah dipertimbangkan baik dan menjadikan sebagai kebiasaan; 2) bertahan dengan sabar dan penuh pengertian memikul apa yang harus ditanggung agar berhasil memperoleh faedahnya; 3) menghindar agar tidak menjadi mangsa berbagai godaan yang menjatuhkan; 4) menekan atau menyingkirkan pikiran yang menyesatkan (A.VI.354). Dengan melaksanakan keempat landasan tingkah laku tesebut guru akan senantiasa mampu menjalankan kedisiplinan dengan baik, sehinga mampu mengendalikan diri dan tidak mengalami rintangan atau menimbulkan permasalahan di tengah lingkungannya.
Asumsi bahwa pengawas sekolah mempunyai pengaruh langsung terhadap guru untuk mencapai disiplin yang baik, maka pengawas harus memberikan kepimimpinan yang baik pula. Faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin pegawai adalah : 1) besar kecilnya pemberian konpensasi. 2) ada tidaknya keteladanan pemompin dalam perusahaan. 3) ada tidaknya aturan yang pasti yang dapat dijadikan pegangan. Pembinaan disiplin tidak akan dapat terlaksana, apabila tidak ada aturan tertulis yang pasti untuk dapat dijadikan pegangan bersama. 4) keberanian pemimpin dalam mengambil tindakan. 5) ada tidaknya pengawasan pemimpin . pengawasan yang dilakukan oleh atasan. Hal ini berarti atasan harus selalu hadir sehingga dapat mengawasi dan memberi petunjuk kepada bawahannya. 6) ada tindakan perhatian kepada karyawan. 7) diciptakan kebiasaan-kebiasaan yang mendukung tegaknya disiplin. (Edi, 2011:89-92). Pentingnya pengawasan kepada guru untuk membangun prilaku, moral, sikap, gaerah kerja, dan prestasi kerja. Sehingga kedisiplinan dapat tercapai.
3.    Tujuan disiplin kerja
Tujuan disiplin kerja adalah untuk menjaga nama baik instansi atau organisasi, sehingga suatu organisasi ataupun instansi mampu menjadi teladan bagai instansi-instansi lain. Tujuan dari disiplin kerja adalah sebagai berikut: 1). Adanya disiplin kerja sangat penting karena dengan baiknya disiplin kerja seorang pegawai , maka prestasi kerjanya juga akan meningkat, 2). Tindakan disiplin akan menciptakan pegawai-pegawai yang mematuhi peraturan dan norma norma yang berlaku, 3). Disiplin kerja yang baik dapat meningkatkan rasa tanggung jawab seorang pegawai atas tugas-tugas yang diberikan, 4). Pegawai dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam instansi kerjanya, 5). Adanya disiplin agar pegawai dapat mewujudkan produktivitas yang tinggi dalam pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan berbagai tujuan organisasi. (Mulyasa, 2008:193-194).
    Pelaksanaan disiplin akan mudah dilaksanakan apabila semua pihak memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap profesinya. Disiplin guru sangat penting karena guru menjadi panutan dan ditiru oleh siswa, maka guru harus memiliki suatu keberanian untuk melakukan kedisiplinan.
    Guru yang melaksanakan tugas dengan melengkapi semua perangkat pembelajaran akan lebih siap dan tepat waktu dalam melakukan tugasnya sebagai pengajar. Untuk itu guru harus berkesadaran tinggi untuk selalu membawa dan membuat perangkat pembelajaran. segala bentuk disiplin akan mudah dilaksanakan jika memiliki kesadaran diri terhadap peraturan tersebut. Disiplin waktu, disiplin mengajar, disiplin berpakaian dan segala bentuk disiplin lainnya jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran maka seorang guru tidak merasa terbebani.
    Guru harus menjadi panutan terutama bagi peserta didik. Disiplin waktu, disiplin kehadian, disiplin melaksanakan pembelajaran, disiplin dalam kehidupan bermasyarakat, it semua harus bisa dilakukan seorang guru. Untuk mencapai hasil yang optimal maka disiplin kerja bagi seorang guru sangatlah menentukan. Disiplin kerja merupakan sikap, tingkah laku, dan perubahan yang sesuai dengan peraturan dan organisasi, baik yang tertulis, maupun tidak tertulis.
4.    Aspek disiplin
Menurut menurut tulus Tu’u (2004:3) menyebutkan unsur-unsur disiplin adalah sebagai berikut:
1.     Mengikuti dan mentaati peraturan, nilai dan hukum yang berlaku.
2.    Pengikutan dan ketaatan tersebut terutama muncul karena adanya kesadaran diri bahwa hal itu berguna bagi kebaikan dan keberhasilan dirinya. Dapat juga muncul karena rasa takut, tekanan, paksaan dan dorongan dari luar dirinya.
3.    Sebagai alat pendidikan untuk mempengaruhi, mengubah, membina, dan membentuk prilaku sesuai dengan nilai-nilai yang ditentukan atau diajarkan.
4.    Hukuman yang diberikan bagi yang melanggar kententuan yang berlaku, dalam rangka mendidik, melatih, mengendalikan, dan memperbaiki tingkah laku.
5.    Peraturan-peraturan yang berlaku sebagai pedoman dan ukuran prilaku.
 Pengertian  di atas kedisiplinan guru adalah kesanggupan guru untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis, dengan penuh kesadaran dan tanggung jaab dan selalu intropeksi diri serta apabila tidak di taati siap untuk menerima snksi hukum yang telah ditetapkan (Heri, 2011:20)
Aspek disiplin ada enam yaitu, ketaatan atau sikap menuruti sesuatu yang menjadi ketentuan, ketaatan berdasar rasa percaya, ketaatan berdasarkan hormat, ketaatan berdasarkan rasa takut, ketaatan kepada hukum, ketaatan kepada orang yang dianggap orang tua (Atmosudirjo, 1982:85). Pengertian tersebut menunjukkan bahwa dalam kedisiplinan ada berbagai ketaatan yang harus dilaksanakan dan diimplementasikan dalam profesi yang dilakukan.
Rasa kesadaran adalah merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan disiplin, karena bila individu memiliki kesadaran akan disiplin maka dalam melaksanakan tugasnya tidak akan merasakan berat dan terpaksa. Disiplin guru dikembangkan melalui pendidikan dan latihan untuk mengembangkan pengendalian diri, watak, sehingga tumbuh rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Disiplin harus ditanamkan dalam tatanan organisasi dan harus ditaati oleh seluruh anggota organisasi. Termasuk tata tertib organisasi sekolah yang harus ditaati oleh semua yang terlibat dalam sekolah tersebut. Disiplin kerja harus dimiliki dan dikembangkan supaya tujuan dan produktivitas kerja tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar